Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tangkap 7 Pencuri Sawit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 April 2022 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat bersama dengan Unit Reskrim Polsek Arut Utara, telah berhasil menangkap sebanyak 7 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yaitu buah sawit di kebun milik PT.GSYM, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara.

Dalam Pres Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, para pelaku berinisial B, W, MY, MR, MA, H dan J tersebut, sudah berulang kali melakukan pencurian di lahan milik perusahaan.

"Mereka ini sudah berulang kali melakukan pencurian, bahkan dari ke 7 pelaku tersebut ada yang mengaku sudah 5 kali memanen sawit milik perusahaan tanpa ada izin," kata AKBP Bayu Wicaksono, Selasa, 5 April 2022.

Dalam melakukan aksinya memang tidak selalu ber tujuh, namun yang dilalukan terkahir dan tertangkap oleh personel ini dilakukan oleh ke tujuh pelaku, yaitu pada Sabtu, 26 Marer 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.

Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dari lahan milik perusahan PT GSYM, kemudian para tersangka memuat buah sawit ke dalam Truk dan Pick up, dan buah tersebut dibawa menuju peron untuk di jual oleh para tersangka.

"Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.25.600.000," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu uniy kendaran roda enam jenis dump truk, merek Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KH 8862 PM, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2  gancu dan 12 hand phone.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana 4, ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru