Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KUPS Tegaskan Permasalahan Bukan dengan Koperasi Cempaga Perkasa

  • Oleh Naco
  • 05 April 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) hasil hutan bukan kayu (HHBK) Izin usaha pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Suparman menegaskan persoalan mereka bukan dengan Koperasi Cempaga Perkasa.

Dia menegaskan, permasalahan itu dengan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) anak perusahaan Makin Grup tersebut. Namun belakangan mereka sengaja dibenturkan.

Pernyataan Suparman disampaikannya menyikapi aksi mereka beberapa waktu lalu.  Koperasi Cempaga Perkasa yang sebelumnya mengelola areal lahan plasma malah berkonflik dengan pemegang IUPHKm tersebut. 

Hal ini terjadi pasca keributan di areal PT WYKI ketika sejumlah warga pemegang IUPHKm ingin menduduki perusahaan pekan lalu.

"Masalahnya tidak ada kaitan dengan koperasi  sebenarnya. Bahkan lahan dengan koperasi tidak ada tumpang tindih sebagaimana opini yang digulirkan,” kata Suparman, Rabu, 5 April 2022.

Menurut Suparman, pada 1 Oktober 2021, hasil rapat luar biasa pada poin ke-7 bahwa IUPHKm mengelola di areal IUPHKm dan pengurus koperasi Cempaga Perkasa  mengelola diareal plasma koperasi Cempaga Perkasa.

Kemudian ditindaklanjuti dalam surat nomor 500/503/EK/X/2021  tanggal 28 Oktober 2021  poin kedua cukup jelas pengelolaan IUPHKm dengan areal plasma dipisahkan.

"Sehingga sudah ada sebelumnya pertemuan dan kesepakatan ini. Dan ini memang sengaja dibenturkan,” kata Suparman.

Kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa itu sendiri terjadi pergantian antar waktu (PAW) belum lama ini. Ketua Koperasi Cempaga Perkasa sebelumnya, Cakra Hamer mengundurkan diri bersama pengurusan lainnya sehingga PAW koperasi Cempaga Perkasa mengangkat Khairul Tarlan sebagai ketua.

"Justru saya bertanya Ketua PAW perlu dipertanyakan atas dasar apa penunjukan saudara Khairul Tarlan sebagai ketua PAW karena bukan warga Desa Patai dan tinggal di kabupaten Katingan  Desa Telangkah, jadi Kadis koperasi menunjuk ketua PAW berdasarkan apa oleh bukan bagian pengurus koperasi,” tegas dia.

Di sisi lain juga baru-baru ini KLHK RI bersurat kepada PT WYKI pasca keributan di areal PT WYKI yang menjadi areal IUPHKm Cempaga Perkasa, KLHK menyurati perusahaan itu per 1 April tadi perihal  penanganan konflik antara PT Wanayasa Kahuripan Indonesia dengan Koperasi Cempaga Perkasa.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan itu menegaskan beberapa hal diantaranya adalah Pertama Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5972/MENLHK SKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tanggal 19 September tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Cempaga Perkasa di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur tetap berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua Terhadap usulan penyelesaian keterlanjuran yang diajukan oleh PT Wanayasa Kahuripan Indonesia masih dalam penanganan Tim Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Iplementasi Implementasi UU Cipta Kerja  Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena sudah masuk dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK 531/MENLHK/SETJEN/KUM/1/8/2021 tentang Data Dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangundi Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perijinan Di Bidang Kehutanan tahap II.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan agar penanganan permasalahan tersebut menghindari langkah-langkah penyelesaian secara represif dengan mengedepankan dialog dengan kelompok masyarakat yang terkait sebagaimana arahan Menteri LHK melalui Surat Edaran Menteri LHK No. SE.1/Menlhk-II/2015 ,”bunyi petikan surat tersebut.

Berita Terbaru