Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penambang Emas Ilegal Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 06 April 2022 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa tindak pidana penambangan emas ilegal di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, bernama Rintho dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Menuntut, terdakwa Rintho pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," kata jaksa Riwun Sriwati dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Selasa, 5 April 2022

Terdakwa ditangkap polisi pada 1 Desember 2021 saat akan memulai kegiatan pertambangan emas di Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Terdakwa beserta alat penambangan diamankan oleh petugas.

Rintho mempelajari cara menambang pada November 2020. Selanjutnya, September 2021 terdakwa membeli peralatan penambangannya sendiri dan dibawa ke Desa Goha.

Terdakwa menemui seorang yang tidak dikenal diketahuinya sebagai pengawas excavator yang ada dilokasi tersebut dan memintanya untuk menggali untuk membuat lubang tambang. 

Dari hasil pekerjaan pada tanggal 29 November 2021 dan 30 November 2021, terdakwa sempat menghasilkan kurang lebih 2 gram emas, hingga akhirnya ditangkap polisi. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru