Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai CU Betang Asi Didakwa Gelapkan Dana Solidaritas Duka Cita

  • Oleh Apriando
  • 05 April 2022 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Rifka (33) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rifka yang diketahui sebagai Staf di Koperasi CU betang Asi Kota Palangka didakwa menggelapkan dana Solduka atau solidaritas duka cita.

"Telah melakukan pencairan fiktif anggota yang meninggal dunia yang dilakukan dengan cara terdakwa melakukan pencairan fiktif pembayaran dana solidaritas simpanan anggota yang uang klaimnya diambil yakni proses tanggal 20 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati saat membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa Sore, 5 April 2022

JPU menyebutkan Rifka bekerja di Koperasi CU betang Asi Kota Palangka Raya sejak bulan Nopember 2016 sebagai staf Administrasi Umum. Terdakwa bersama dengan Maria Candida dan Kristinawati (masing-masing dalam berkas terpisah) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan desember 2021 telah melakukan pencairan fiktif anggota yang meninggal dunia.

Pencairan fiktif pembayaran dana solidaritas simpanan anggota yang uang klaimnya diambil yakni proses tanggal 20 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021. Rifka mengetahui dari Maria yang mengatakan bahwa bisa menggunakan dan mengambil Uang Jalinan Solduka dari Pihak Ahli Waris asalkan nanti bisa diganti, dengan cara membuat Berita Acara Fiktif dan membuat slip uang keluar (SUK) Fiktif yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak Ahli Waris dan dari 17 anggota.

"Terdakwa melakukan pencairan fiktif dengan cara ketika Maria melakukan Cuti. Keduanya berkomunikasi melalui chat. Maria membuat dan menyiapkan berkasnya tanpa berita acara serta Rifka sendiri yang menulis Slip Uang Keluar (SUK) lalu terdakwa yang menyerahkan kepada Kristinawati," ungkapnya.

Maria menyuruh Satpam CU Betang Asi yang bernama Sinatupang dengan alasan mengambil titipan paket Maria. Satpam tidak curiga dan mengambil uang tersebut untuk Maria. Uang tersebut kemudian dibagi kepada Rifka dan Krisnawati.

Hasil Mark Up atau penambahan nilai uang Simpanan Anggota yang terdakwa lupa nama dan tanggalnya sebesar Rp. 12.000.000 yang digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, dari hasil audit juga ditemukan 3 atas nama Rifka yang dilakukan oleh Maria memalsukan tanda tangan terdakwa Rifka tanpa izin.

Menurut Laporan Hasil Audit atas Penggelapan Pembayaran Dana Solidaritas Simpanan Anggota Koperasi CU BETANG ASI per tanggal 13-17 Januari 2022 berdasarkan surat tugas Nomor : 019/GM.CUBA/PRY/I.1/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 ditemukan adanya pencairan fiktif atas 17 anggota yang meninggal dunia. Jumlah kerugian yang di alami oleh Koperasi CU Betang Asi senilai Rp. 549.100.200. kerugian tersebut terbagi menjadi Rifka Rp. 50.000.000, Maria senilai Rp. 249.550.100 dan Krisnawati Rp. 249.550.100. 

Terdakwa Rifka melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 62.000.000. Jaksa menjerat terdakwa Rifka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru