Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Catatan Penting Usai Disetujuinya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Riska Yulyana
  • 06 April 2022 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi memaparkan hal-hal penting yang perlu diperhatikan usai disetujuinya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pada prinsipnya dapat diterima menjadi Perda dengan beberapa catatan dan pertimbangan," ujarnya, Rabu 6 April 2022.

Catatan penting yang perlu diperhatikan yakni, pertama disepakati bersama perubahan untuk pasal 4 sehingga berbunyi sebagai berikut. Poin satu, pemerintah daerah mengakui dan menghormati suku Dayak Ngaju dan Dayak ot Danum adalah masyarakat hukum adat.

Poin dua, suku dan sub suku yang belum termasuk sebagaimana pada ayat 1 di atas diatur dalam peraturan bupati.

Poin tiga, bupati berdasarkan kewenangan memberikan pengakuan pada wilayah masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan tahapan yang diatur melalui peraturan daerah ini.

Catatan penting lainnya yakni dengan disepakati perubahan pada Pasal 4, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah mengakui semua masyarakat asli yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak ot Danum adalah masyarakat hukum adat Dayak.

Hanya saja terkait dengan wilayah masyarakat hukum adat seperti hutan adat, desa adat, Kaleka dan sebagainya diberikan pengakuan oleh pemerintah daerah jika memenuhi persyaratan yang telah diatur pada peraturan daerah ini.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bisa mengkoordinir bukan hanya pengakuan terhadap hak atas tanah adat namun lebih kepada adat istiadat, budaya tradisi setempat, juga menjadi catatan penting usai disetujuinya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Terakhir yang menjadi catatan penting yakni terkait peran lembaga adat dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)

Berita Terbaru