Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Pembobolan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 April 2022 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Robertus Kehi Berek alias Robet residivis kambuhan kasus pembobolan dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh jaksa I Made Gunadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP," kata jaksa Made dalam tuntutannya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembobolan pada Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di toko foto kopi AA Laras Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang korban Yudhi Desnandi yang berhasil dicurinya yakni sebuah ponsel dan uang tunai Rp 2,5 juta. Akibat kejadian itu korban alami kerugian Rp 10.650.000

Dalam kasus ini sebagaimana terungkap Kamis, 7 April 2022 terdakwa mengaku melakukan pembobolan lantaran butuh uang untuk menebus sepeda motornya yang tergadai.

Adapun cara terdakwa masuk ke dalam toko foto kopi itu dengan mengunakan obeng mencongkel kunci pintu samping toko, setelah terbuka terdakwa masuk.

Selanjutnya terdakwa melobangi penyekat toko dari triplek dan di situ dirinya mendapatkan sebuah ponsel dan uang Rp 2,5 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru