Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pencuri Telepon Genggam Diadili

  • Oleh Apriando
  • 08 April 2022 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nopliandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan pencurian telepon genggam.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana," ucap Jaksa Penuntut Umum Tediegaria.

Jumat, 7 April 2022, dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada 17 Januari 2022. Nopliandy ingin pulang menuju Kasongan dan meminta diantar oleh temannya ke Travel Km 1 Tjilik Riwut kota Palangka Raya.

Dalam perjalanan tepatnya di sebuah kios bilangan jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dia melihat sebuah handphone yang berada di atas meja kios.  Timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.

Ia meminta rrekannya untuk berhenti. Selanjutnya, dia mengambil handphone tersebut. Di perjalanan, terdakwa menyerahkan handphone yang diambilnya itu kepada rekannya.

Akibatkan perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.700.000. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru