Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kunci Tertinggal, Motor Raib Digondol Maling

  • Oleh Apriando
  • 11 April 2022 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahlidin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan pencurian sebuah sepeda motor di Kelurahan Kereng Bangkirai kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 April 2022

Jaksa menyebutkan perkara bermula pada Minggu 14 November 2021. Terdakwa berjalan melewati depan rumah korbannya dan melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy di depan teras rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya.

Setelah beberapa kali melewati rumah korban dan masih melihat kunci kontaknya tetap menempel, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor.

Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menghidupkan kemudian membawa pergi serta mempergunakannya untuk keperluan terdakwa sendiri.

Perbuatan itu dilakukan Terdakwa tanpa ada ijin dari korban sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp 21.000.000. (APRIANDO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru