Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sakariyas Tegaskan CPNS dan PPPK Jangan Minta Cepat

  • Oleh Abdul Gofur
  • 12 April 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas menegaskan bagi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di daerahnya agar tidak cepat minta pindah sebelum waku yang ditentukan yakni 10 tahun.

Demikian disampaikan Bupati Katingan Sakariyas usai menyerahkan ratusan SK pengangkatan kepada CPNS dan PPPK di Gedung Salawah Kasongan, Selasa, 12 April 2022.

"Saya harap nantinya tidak ada laporan terkait CPNS baru  beberapa bulan bertugas sudah minta pindah atau melaksanakan pelanggaran disiplin pegawai yang berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas," tegasnya.

Tanggung jawab ini adalah pilihan bagi CPNS dan PPPK sendiri, bukan paksaan dari pihak manapun. "Jadi penuhilah dan tunaikanlah dengan baik," ujarnya.

Berdasarkan perjanjian sebelumnya, CPNS dan PPPK ini saat mendaftar bersedia ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing dan bersedia untuk tidak minta pindah tugas sebelum 10 tahun lamanya.

Sejauh ini tidak jarang PNS di Katingan minta pindah tugas karena berbagai alasan.  "Harapan saya jangan lagi lah ada PNS yang baru ditempatkan tugas di suatu daerah minta pindah, sehingga tidak ada lagi daerah yang terisolasi karena kekurangan guru maupun tenaga kesehatan," ujarnya.

Untuk itu Bupati Sakariyas berharap kepada CPNS dan PPPK terutama yang baru menerima SK pengangkatan agar berkomitmen untuk tidak cepat-cepat meminta pindah tugas. (ABDUL GOFUR/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru