Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kronologi Kasus Yang Menjerat Mantan Kadis Pertanian Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 13 April 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 telah dilakukan pada Selasa, 12 April 2022.

Terdakwa dalam kasus itu yakni Ir Hendri Nuhan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem,  Rabu, 13 April 2022.

Dia menuturkan, pada persidangan sebelumnya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan menuntut mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 781.700.000 berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan Tahun 2021. 

Dari perjalanan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yakni mantan Ir Hendri Nuhan, Kepala Desa Tewang Beringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin atas nama Adae Enel dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Runai S.P.

Selain terdakwa Ir Hendri Nuhan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya juga telah menyatakan terdakwa Adae Enel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 781.700.000, subsidair 1 tahun 6 bulan penjara. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru