Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

VIDEO: Tiga Pelaku Kasus Pengancaman terhadap Polisi Digelandang ke Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 April 2022 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tiga pelaku pengancaman senjata menggunakan tajam jenis parang kepada anggota polisi saat melakukan patroli di area perkebunan kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari Tbk, di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, 28 Maret 2022. 

Ketiga tersangka insial R, BW dan AP diduga tidak terima saat diintrogasi personel kepolisian yang patroli yaitu, anggota Brimob Kompi 2 Batalyon B yang berjumlah 8 personil dan 3  Personil anggota Polres Kobar, terkait muatan sawit yang mereka angkut menggunakan mobil pikap.  Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua bilah senjata tajam, satu jenis Parang lengkap dengan sarungnya dan satu jenis Mandau lengkap dengan sarungnya. 

Tersangka dibidik Pasal 2 ayat (1) Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana 10 tahun penjara.  (DANANG/B-5)

Berita Terbaru