Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan, Tiga Tersangka Angkat Bicara

  • Oleh Ramadani
  • 15 April 2022 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, telah menerima surat penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, sejak Selasa, 12 April 2022.

Diterimanya surat penetapan tersangka tersebut mengundang reaksi dari ketiga tersangka, yakni SB mantan Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Ksn Ketua Koperasi Solai Bersama, dan Dn kontraktor proyek. 

Mereka (SB, Ksn dan Dn) masih mempertanyakan alasan kenapa dijadikan tersangka, serta berapa hitungan kerugian negara atau menguntungkan orang lain akibat perbuatan mereka berdasarkan perhitungan BPKP. 

"Saya terkejut, kok tiba-tiba dijadikan tersangka. Awalnya hanya ditanya dan diperiksa soal pembelian bibit sawit, lalu soal penyelewengan dana di dinas pertanian. Eh, sekarang malah disangka mengorupsi uang replanting sawit," kata Dn, kontraktor tumbang chipping di lahan Satuan Permukiman (SP) III, Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan. 

Menurut Dn, perusahaannya menerima kontrak pekerjaan tumbang chipping di SP III pada September 2019. Pekerjaan dimulai Desember 2019 setelah alat-alat siap. 

"Pekerjaan sempat dihentikan, karena bibit belum terpenuhi. Kalau kita terus membuka lahan, nanti cepat pula ilalang tumbuh, karena lahan tak ditanami bibit sawit. Semua ini berawal dari keterlambatan bibit," jelas Dn.

Pekerjaan berjalan kembali sesuai dengan kontrak harus menebang 63.900 pohon. Namun belakangan muncul masalah, seiring penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pekerjaan pun terhenti lagi. 

"Alat-alat menganggur di lapangan, karena saya menerima arahan jangan ada perubahan di lapangan. Lokasi mau dipolice-line. Itu terjadi pada November 2021 dan berlanjut sampai Maret 2022. Saya yang rugi, karena biaya sewa alat mencapai Rp60 juta per bulan," kata Dn. 

Meski belum semua lahan dibuka karena hitungan kontrak berdasarkan tumbang chipping, bukan luas lahan, Dn menyebut tetap berkomitmen terhadap Koperasi Solai Bersama untuk menyelesaikan pembukaan lahan seluas 420 hektare.

"Karena saya juga dari asalnya menjadi petani. Saya berkomitmen menyelesaikan pembukaan lahan. Ada kesepakatan dengan koperasi. Tetapi sekarang pekerjaan tak bisa diteruskan, " tukas Dn. 

Berita Terbaru