Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditelepon Ada Pembeli Kayu, Saat Didatangi Ternyata Polisi

  • Oleh Naco
  • 18 April 2022 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Krisna Yudha Bayu Putra (23) sampai akhirnya ditangkap dalam kasus kepemilikan kayu ilegal setelah dihubungi anak buahnya bahwa di tempat pemotongan kayu miliknya ada pembeli kayu.

"Ketika itu yang menghubungi saya Supardi," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari kediamannya tersangka menuju ke lokasi kejadian bertemu dengan orang yang dimaksud, saat itu dirinya ditanya soal ukuran kayu serta asal usulanya.

Ketika tersangka menjelaskan ternyata orang tersebut anggota kepolisian sehingga tersangka langsung di bawa ke kantor polisi, dan kayu serta mesin pemotong kayunya turut diamankan petugas.

Senin, 18 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan di perairan Cempaga, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabttu 12 Februari 2022.

Dari tersangka diamankan barang bukti kayu log yang ada di Suangai Cemapaga dan di bansaw tersangka sebanyak 200 batang dan kayu olahan sekitar 2 meter kubik lengkap dengan mesin bansaw.

Dalam kasau ini tersangka dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b, c atau Pasal 87 ayat 1 huruf a,b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru