Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gabungan Bekuk Tersangka Penggelapan Uang Rp 50 Juta

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 20 April 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur yang dipimpin oleh Aipda Yotry F Heriady, bersama Jatanras Polda Kalteng, Jatanras Polda Kalsel, Resmob Resta Banjarmasin, Resmob Res Batola dan Buser Polsek Banjarmasin Tengah membekuk Wardani (31), tersangka penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 50 juta milik Mulyadi (46), warga Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Alalak Banjarmasin tersebut ditangkap tanpa perlawanan di Komplek Aldi, Kelurahan Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, Rabu, 20 April 2022.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi menjelaskan, kejadian penggelapan bermula saat pada tanggal 26 Maret 2022. Saat itu saksi yang bernama Masrani (53), warga Desa Putai Barito Timur menelpon korban untuk menawarkan jengkol milik tersangka Wardani yang merupakan keponakannya.

"Karena korban ini sudah terbiasa transaksi jual beli jengkol dengan Masrani, jadi dia percaya saja saat ditawarkan jengkol milik keponakan Masrani (tersangka Wardani)," papar Kapolsek.

Pada tanggal 29 Maret 2022 Masrani bersama tersangka Wardani menelpon korban agar mentransfer uang sebesar Rp 10 juta sebagai tanda jadi jual beli jengkol. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2022, keduanya kembali menelpon korban untuk meminta uang sebesar Rp 20 juta.

"Tidak berhenti di situ, saksi dan tersangka kembali meminta uang tambahan modal jengkol sebanyak Rp 20 juta yang ditransfer ke rekening tersangka Wardani," imbuh Kapolsek.

Namun hingga tiba waktunya  mengirim jengkol ke pelabuhan pada tanggal 6 April 2022, ternyata jengkol yang dijanjikan tidak dikirim oleh tersangka dengan alasan petani belum memanen jengkol karena sering hujan serta buah yang sudah dipanen belum memenuhi target.

"Lalu tersangka menjanjikan akan dikirim pada tanggal 9 April 2022, tapi saat dihubungi pada tanggal yang ditentukan tersebut nomor telepon tersangka sudah tidak aktif," ungkap Kapolsek.

Masrani yang mulai curiga dengan ulah keponakannya kemudian mengecek buah jengkol ke kebun di Kuala Kapuas yang dijanjikan, ternyata buah jengkol di sana sudah dijual kepada orang lain.

Akibat kejadian tersebut korban Mulyadi mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

"Bersama tersangka kami juga mengamankan 3 lembar bukti transfer ke rekening bank milik tersangka," terang Kapolsek. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru