Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Katingan Diancam 15 Tahun Kurungan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 April 2022 - 07:10 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan diancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto,  Rabu,  20 April 2022 mengatakan hal ini.

Menurutnya,  pada Selasa,  19 April 2022 kemarin pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban pencabulan yang berusia di bawah umur, yakni 14 tahun. 

Pelaku pencabulan tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri berumur 29 tahun. 

Dari pengakuan korban selama ini ayah kandungnya sudah sebanyak tiga kali menyetubuhinya. 

Setiap kali melakukan perbuatan biadabnya,  ayah kandungnya itu selalu mengancam anak gadisnya untuk tidak memceritakan perbuatannya kepada orang lain. 

Namun akhirnya anak gadisnya itu nekat bercerita kepada tantenya hingga kemudian disampaikan kepada sang nenek. 

Mendengar itu,  sang nenek naik pitam dan bergegas melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke pihak Kepolisian. 

Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan pelaku pertama kali melakukan persetubuhan dengan anak gadisnya pada hari Selasa,12 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat itu dari pengakuan korban pelaku langsung menggagahi korban pada saat anak gadisnya sedang tidur.

Kemudian kejadian yang kedua pada hari Kamis,14 April 2022 sekitar pukul 23.30 WIB pada saat pelaku pulang dari tempat karaoke dalam keadaan mabuk dan langsung kembali menyetubuhi korban.

Berita Terbaru