Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapal Penumpang Mudik Lebaran di Kumai, Telah Melalui Uji Petik dan Laik Berlayar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 April 2022 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah melakukan persiapan dalam menghadapi arus mudik lebaran tahun ini. Salah satunya, yaitu memastikan kapal laik berlayar untuk mengangkut penumpang.

Kepala KSOP IV Kumai Hary Suyanto melalui PIC Lala KSOP IV Kumai David Leo Manik mengaku telah melakukan Rampcheck atau Kelaikan kapal untuk melayani penumpang, selama periode lebaran 2022.

"Seluruh kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang pada mudik selama periode lebaran tahun ini, sudah dilakukan uji petik dan kita laporkan ke pusat dan laik untuk berlayar," ujar David saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis, 21 April 2022.

Sehingga, kapal yang berlayar dari  Pelabuhan Panglima Utar Kumai ke sejumlah pelabuhan tujuan, seperti Surabaya, Semarang dan Kendal. Dipastikan aman dan sudah melalui uji petik.

Dalam menciptakan kemanana pada mudik lebaran tahun ini, pihaknya juga telah mendirikan posko mudik yang berlangsung cukup lama sekitar 1 bulan, yakni H-15 sampai H+15 atau 17 April - 18 Mei 2022.

"Untuk kemanan dan antisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, di posko kita melibatkan personil pelabuhan, KSOP, dan dibantu Satgas TNI/Polri serta BMKG," ungkapnya.

Kemudian, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19, selain kelaikan kapal juga awak kapal dan penumpang harus dalam keadaan bebas Covid-19.

Bagi penumpang, sebelum memasuki terminal pelabuhan juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan, untuk melakukan perjalanan dalam negeri dengan kapal laut. 

Para calon penumpang agar melengkapi tahapan vaksinasi sesuai anjuran pemerintah, terutama vaksin booster. Karena bagi yang telah menjalani vaksin booster akan dibebaskan dari syarat tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).

Sedangkan, bagi yang baru menjalani vaksinasi hingga dosis kedua harus menyertakan surat hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sementara, bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin sama sekali karena masalah kesehatan, harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Untuk memudahkan calon penumpang yang belum vaksin, kami juga bekerjasama dengan Puskesmas Kumai, dengan membuat gerai vaksinasi di Pelabuhan," imbuhnya.

Pelayanan vaksinasi di Pelabuhan mulai pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB. Untuk harinya, selain Jumat dan Minggu. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru