Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kobar Terus Gaungkan Larangan ODOL

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 April 2022 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Satlantas Polres Kobar terus menggaungkan larangan angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mengatakan, secara rutin personelnya terjun ke lapangan mensosialisasikan kepada para sopir agar tidak melanggar dan tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan.

"Personel kami rutin turun ke lapangan bertemu supir - supir jasa angkutan, Memberikan pesan dan mensosialisasikannya secara masif, bahkan imbauan juga disampaikan melalui spanduk dan media sosial," kata Bayu, Kamis, 21 April 2022.

Belum lama ini, pihaknya memasang Baliho dan Spanduk larangan angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), di tempatkan di tepi jalan dan tempat yang Strategis, sehingga dapat dibaca dan tersampaikan pesan-pesan himbauannya.

Himbauan larangan ODOL yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan Lalu-lintas yang baik, angkutan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan Lalu lintas korban jiwa maupun harta benda, serta bisa merusak infrastruktur jalan.

"Kegiatan imbauan larangan ODOL ini juga bertujuan untuk mensukseskan Program "Indonesia Bebas ODOL 2023," tegasnya.

Kemudian, personelnya juga langsung turun ke lokasi tempat Sopir Truck sedang di bengkel dan lokasi bongkar muat, seperti di Jalan Utama Pasir Panjang.

Dalam kesempatan tersebut, personelnya membawa spanduk bertuliskan 'Rejeki Wajib Dicari, Kecelakaan Harus Dihindari'. Pesan ini disampaikan, agar mereka para supir semakin menyadari pentingnya disiplin dan tertib saat berlalu lintas.

"Para sopir diimbau, agar saat berkendara pastikan kelengkapan administrasi pengemudi maupun Kendaraannya, dan saat mengemudi taatilah peraturan lalu lintas, selalu behati-hati saat dijalan," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru