Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi Pendukung Dewan Sampaikan Pemandangan Umum Atas Raperda Retribusi PBG

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 21 April 2022 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito timur menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi pendukung dewan DPRD Barito Timur atas pengajuan rancangan peraturan daerah atau Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung atau PBG, Kamis, 21 April 2022.

Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio yang diwawancarai usai rapat paripurna mengungkapkan, hasil beberapa kali rapat koordinasi dengan KPK di Palangka Raya disepakati bahwa Perda ini harus segera selesai.

Menurutnya, pemerintah daerah telah mengajukan draft ke Raperda tersebut ke DPRD, dan hari ini fraksi pendukung dewan menyampaikan pemandangan umum atas pengajuan Raperda tersebut.

"Pada prinsipnya semua fraksi pendukung dewan memiliki esensi yang sama dan persepsi yang sama bahwa Perda ini harus segera selesai karena ini sangat penting, untuk kemudian dapat disetujui sehingga nanti kepala daerah dapat menyampaikan tanggapan terkait saran dan masukan dari fraksi pendukung dewan tadi," ungkap Nursulistio.

Dia menilai bahwa adanya Perda ini nanti dapat menunjang peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD itu sebabnya Menteri Dalam Negeri menginstruksikan agar Perda ini segera diselesaikan demi mendorong pemanfaatan potensi yang ada.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Perkim Yumail J Paladuk mengatakan, Perda Retribusi PBG kelak akan meningkatkan transparansi serta lebih murah bagi masyarakat karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.

"Nanti kalau bangunan gedung luasnya di bawah 100 mete persegi tidak perlu menggunakan jasa arsitek berlisensi. Sedangkan yang luasnya di atas 100 meter persegi harus berdasarkan persetujuan dari arsitek berlisensi," ujarnya.

Yumail berkeyakinan, dengan Perda Retribusi PBG dan SIMBG nanti, perusahaan developer akan lebih antusias mengurus Retribusi PBG karena selisih biaya yang cukup jauh atau lebih murah.

"Makanya ini kita cepat agar segera diberlakukan karena pengusaha real estate sangat bersemangat dengan Perda yang baru nanti,' imbuhnya. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru