Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Imbau Perusahaan Segera Bayar THR

  • Oleh Asprianta
  • 25 April 2022 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulpis mengingatkan perusahaan wajib bayar THR karyawan 7 hari sebelum hari raya.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Pulang Pisau, Widi Harsono saat dihubungi, Minggu (24/04/2022).

”Kami menghimbau dan mengingatkan kepada perusahaan agar jangan lupa kewajiban THR 7 hari sebelum hari H,” kata Widi Harsono via whatsapp.

Ia mengatakan, apalagi sampai hari ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka perusahaan wajib membayar penuh THR kepada karyawan.

Ia juga menegaskan, pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor 36 pasal 9 bahwa pihak perusahaan dapat memenuhi kewajiban 7 hari sebelum lebaran.

“Kita mengimbau kepada perusahaan agar segera membayarkan THR karyawannya, ini nanti akan kita tindaklanjuti sebagai bahan laporan kepada Provinsi,” tegasnya.

Ia menyampaikan, perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah membuatkan Surat Edaran kepada seluruh perusahaan diwilayah Pulpis terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.

"Kita akan segera mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pembayaran THR untuk di wilayah Pulpis," ucapnya. (ang)

Berita Terbaru