Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bahlil Minta Waktu Hingga Mei 2022 Tuntaskan Pencabutan Izin Tak Produktif

  • Oleh ANTARA
  • 26 April 2022 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta waktu hingga Mei 2022 untuk bisa menuntaskan pencabutan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

Hal itu lantaran Presiden Jokowi menargetkan agar pencabutan IUP bisa selesai pada Maret-April ini.

"Total izin dari 2.078 (IUP) yang sudah kita cabut hari ini 1.118 IUP. Masih ada 900 lebih (IUP). Bapak Presiden memberikan target kepada kami selesai Maret-April ini. Tapi karena kita harus hati-hati, ngecek betul, maka kami butuh waktu sampai dengan bulan depan (Mei). Bulan depan harus selesai," katanya dalam jumpa pers, Senin 25 April 2022.

Hingga 24 April 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut sebanyak 1.118 izin usaha pertambangan (IUP) seluas 2,7 juta hektare.

Pencabutan dilakukan utamanya karena IUP yang diberikan ke pengusaha tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Selain pencabutan IUP, Satgas juga melakukan pencabutan izin kawasan hutan. Dari 192 rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan yang akan dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebanyak 15 izin diantaranya telah dicabut dengan total 482 ribu hektare.

Sebanyak 15 izin tersebut terdiri dari tiga izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Ini izin sudah dikasih, tapi tidak juga dikelola. Negara nggak boleh disandera. Ini dalam rangka penataan dan penertiban. Minggu ini kawasan hutan akan ada penambahan (pencabutan)," kata Bahlil yang juga Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi itu.

Bahlil menuturkan segera setelah setelah dicabut seluruhnya, pihaknya akan mulai mengatur pendistribusian izin yang dicabut tadi.

Izin usaha yang dicabut itu akan didistribusikan kepada organisasi kemasyarakatan, BUMD, BUMDes, koperasi hingga UMKM demi azas keadilan.

"Presiden akan lakukan distribusi untuk mencapai keadilan. Jangan IUP ini hanya dikuasai orang tertentu atau satu kelompok usaha tertentu. Termasuk izin kawasan hutan. Presiden memerintahkan kami untuk beri prioritas kepada kelompok kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, gereja, BUMD, BUMDes, koperasi dan UMKM di daerah," pungkasnya.

ANTARA

Berita Terbaru