Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Ungkap Kasus Korupsi DD dan ADD Desa Sakabulin Rp645 Juta

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 April 2022 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), yang dilakukan oleh EM, Kepala Desa (Kades) Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, saat Press Release ia menyebutkan bahwa korupsi penyimpangan penggunaan anggaran DD dan ADD yang dilakukan Kades Sakabulin, merupakan dana anggaran tahun 2017 dan 2018.

"Hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 644.766.690," kata Rendra, Senin, 25 April 2022.

Rendra menjelaskan, atas terungkapnya kasus tersebut, pihaknya berhasil mengembalikan atas kerugian keuangan Negara, sebesar Rp.222.279.200,00.

"Total 200 juta lebih tersebut semuanya berupa uang, bukan dalam bentuk barang," tuturnya.

Saat dilakukan gelar Press Release, tersangka tidak bisa dihadirkan lantaran ada kendala teknis, dan tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Pangkalan Bun.

Adapun modus operandinya, Kades Sakabulin tersebut melaksanakan kegiatan pembangunan Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kades juga mengeluarkan keuangan Desa tanpa melalui verifikasi Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PIPKO).

Kemudian, Kades meminta uang beberapa kegiatan Desa kepada bendahara, namun kegiatan tidak dilaksanakan dan Kades memerintahkan bendahara Desa untuk membuat bukti pertanggungjawaban fiktif. Bahkan Kades melakukan pemotongan pembayaran anggaran pembangunan.

"Jadi, hampir semua proyek pembangunan yang dia lakukan itu fiktif," tegas Rendra.

Kepadq tersangka, dikenakan Pasal : PSL 2 ayat (1) dan/atau PSL 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001. Ancaman Pidananya, untuk Pasal 2 ayat (I) penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Kemudian, Pasal 3 penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru