Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

16 Orang yang Melakukan Pemanenan, Diadili Hanya 3 Orang

  • Oleh Naco
  • 26 April 2022 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan dam Agus Syawal memang apes, padahal memanen sawit di areal yang sama tidak hanya mereka saja.

Namun yang diproses secara hukum hanya mereka saja, selain itu keterangan saksi meringankan yang mereka hadirkan juga bertolak belakang dari pengakuan saksi polisi sebelumnya Hendi Cahyadi dan Memet K yang menyebut ketiganya bukan anggota Gapoktanhut dan pencurian sawit itu hanya dilakukan ketiganya saja.

Durhaman saksi yang dihadirkan Nitro Aditya dan Ornela Monti kuasa hukum terdakwa mengaku kalau dirinya adalah anggota pengurus salah satu kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktanhut Bagendang Raya, termasuk menerangkan soal ketiganyapun anggota juga.

Ia menyebut kalau saat itu ikut memanen bersama para terdakwa akan tetapi dirinya bersama rekannya yang lain dilepaskan.

"Mereka ini ditahan dan kami dilepas, waktu itu ada kami 16 orang, tapi saya tidak mengerti kenapa mereka ini ditahan," tukasnya.

Dirinya mengaku sempat diminta keterangan oleh anggota polisi salah satunya yang jadi saksi dalam kasus ini Memet K, namun saat akan dibawa ke kantor polisi mereka menolak.

Saksi juga menyebut melihat sawit yang dipanen para terdakwa. Di mana sawit itu diamankan bersama sawit yang mereka panen ditarik dengan menggunakan kendaraan perusahaan.

Selasa, 26 April 2022 terungkap terdakwa hingga diadili barang bukti dari mereka saat diamankan di antaranya 2 buah tojok, 2 buah kelotok, 74 jenjang buah kelapa sawit dan sebuah keranjang serta 2 buah kelotok.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di blok A11 MR 6 Kebun Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru