Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Ini Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 26 April 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Hasan Arbain dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 26 April 2022

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan ditangkap kepolisian di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut saat berada di rumahnya 4 Januari 2022.

Dari tangan terdakwa Hasan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebuah bong, pipet kaca plastic klip, handphone dan 33 paket sabu siap edar.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari orang tidak dikenal di Jalan Riau yang awalnya seberat 10 gram lalu dibagi menjadi paket kecil siap jual.

Dari hasil pembagian paket tersebut, terdakwa mengaku menjual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 100 Ribu sampai Rp 2,5 juta. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru