Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

YKMI Minta Kemenkes Buka Data Ketersediaan Vaksin Halal

  • Oleh ANTARA
  • 26 April 2022 - 23:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuka data ketersediaan vaksin halal untuk COVID-19.

“Masyarakat menginginkan vaksin halal. Kemenkes harus membuka informasi kepada publik tersedia atau tidak vaksin halal, berapa vaksin halal, berapa yang terverifikasi,” kata Dewan Penasehat YKMI, Zulham dalam keterangan tertulis, Selasa 26 April 2022.

Akademisi UIN Sumatera Utara (Sumut)  itu mengaku bersyukur dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Putusan MA tersebut menyebutkan Perpres 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

“Kami bersyukur bahwa konstruksi hukum hakim MA paralel dengan konstruksi pemohon, sama juga dengan konstruksi hukum masyarakat yang menginginkan adanya vaksinasi halal. Sebagai masyarakat dan pegiat produk halal merasa berbahagia putusan itu terbit bulan Ramadhan," katanya.

Zulham mengatakan putusan MA itu dapat menjadi yurisprudensi bagi vaksin-vaksin jenis lainnya. Misalnya program vaksin cacar atau meningitis dan program vaksin lainnya.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pasca keluarnya putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah, yakni Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 19 di wilayah Indonesia,” demikian bunyi salinan putusan MA itu.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

ANTARA

Berita Terbaru