Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Indef Apresiasi Instruksi Mendagri 40 Persen APBD untuk Produk Lokal

  • Oleh ANTARA
  • 27 April 2022 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengapresiasi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada pemerintah daerah agar memasukkan pembelian barang/jasa dalam negeri sebesar 40 persen ke dalam APBD.

Menurut Bhima, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, instruksi tersebut patut diapresiasi karena berdampak positif bagi pemulihan ekonomi, terlebih jika implementasinya berjalan dengan efektif.

"Hal ini cukup positif jika implementasinya berjalan efektif, khususnya untuk menyerap produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Bhima.

Dengan demikian, menurutnya, terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya berupa sanksi dan apresiasi supaya pemerintah daerah benar-benar menjalankannya.

Bhima pun mengatakan jika 40 persen APBD semua daerah benar-benar diserap oleh pelaku industri dalam negeri, hal tersebut akan meningkatkan serapan tenaga kerja melalui UMKM.

Lalu, tambah dia, langkah itu juga akan memantik geliat ekonomi nasional sehingga mempercepat pemulihan ekonomi.

"Dampaknya, akan meningkatkan serapan tenaga kerja, khususnya UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi," kata Bhima.

Bhima juga mengatakan instruksi tersebut tepat untuk dilakukan pada tahun ini, di tengah penurunan kasus COVID-19 yang memberikan kesempatan untuk pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Tito Karnavian memerintahkan kepada pemerintah-pemerintah daerah agar mengalokasikan sebesar 40 persen serapan APBD tahun 2022 untuk pembelian barang dalam negeri dan harus dimasukkan dalam lampiran.

"Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia," kata Tito.

Menurutnya, alokasi APBD tersebut untuk tingkat provinsi akan ditandatangani oleh dia, sedangkan tingkat kabupaten/kota akan ditandatangani oleh gubernur.

Berita Terbaru