Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curanmor Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 27 April 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Marsandi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah motor di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya. Jaksa menjerat Marsandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

"Dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut (JPU) Mursidah. Rabu, 27 April 2022

Dalam surat dakwaan Jaksa perkara bermula pada 9 Februari 2022 saat terdakwa datang ke ATM di Jalan G Obos induk untuk menarik uang guna perbaikan sepeda motor. Ia duduk di depan Bank sembari menunggu bengkel buka.

Terdakwa melihat 1 Unit motor yang masih menempel kunci kontaknya. Kemudian terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut ke dan disimpan di belakang rumah. 

Setelah menyimpan motor hasil curian terdakwa kembali lagi ke tempat semula untuk mengambil motor yang ia gunakan saat beraksi.

Atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirugikan dan keberatan dan saksi langsung melaporkan kepada Polresta Palangka Raya. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 20.000.000. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru