Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Minta Pemkab Gumas Periksa Dugaan Adanya Pencemaran Sungai Akibat Aktivitas PBS

  • Oleh Riska Yulyana
  • 28 April 2022 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas meminta kepada pemerintah kabupaten agar memeriksa dugaan pencemaran sungai di Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun, akibat aktivitas perusahaan besar swasta (PBS).

"Sungai di Desa Tumbang Tambirah diduga tercemar karena aktivitas PBS. Padahal masyarakat di sana sangat bergantung pada sungai tersebut," ujarnya, Kamis 28 April 2022.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, masyarakat Tumbang Tambirah biasanya menggunakan sungai tersebut untuk aktivitas sehari-hari. Bahkan para petani menggunakan air di sungai tersebut untuk mengairi sawah mereka.

Dari informasi yang didapat, tutur dia, diduga sungai di Desa Tumbang Tambirah tercemar karena ada aktivitas PBS di bidang batu bara. Akibatnya, sungai yang dulunya jernih saat ini berwarna kehitam-hitaman.

"Saya minta kepada pemkab melalui perangkat daerah terkait agar memeriksa kondisi sungai di Desa Tumbang Tambirah dan segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD Gumas," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan Pemkab Gumas melalui perangkat daerah terkait agar benar-benar mengawasi aktivitas PBS yang beroperasi di kabupaten setempat, baik itu PBS yang bergerak di bidang batu bara, perkebunan maupun kehutanan.

Pengawasan terhadap aktivitas PBS, sambung dia, harus dilakukan secara intensif atau sungguh-sungguh dan terus menerus, sehingga hasil yang diperoleh juga optimal, demi kebaikan daerah dan masyarakat.

Dia pun mengingatkan kepada PBS yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ agar tidak melakukan pencemaran, baik itu bahan kimia berbahaya, partikal debu, pencemaran air dan pengrusakan lingkungan.

"Kepada PBS saya ingatkan agar selalu menaati aturan dan ketentuan yang berlaku dalam beraktivitas," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini. (RISKA YULYANA/B-5)

Berita Terbaru