Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 28 April 2022 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Nomor 23 tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPKM di wilayah luar pulau Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, Kota Palangka Raya pada akhirnya turun level PPKM serta ditetapkan menjadi level 2, mulai 26 April sampai dengan 9 Mei mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan panduan baru khusus untuk sistem pembelajaran para siswa di sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan, Andjar Hari Purnomo menuturkan untuk sistem pembelajaran masih disediakan dua opsi, yakni secara pembelajaran tatap muka (PTM) dengan mengutamakan protokol kesehatan ataupun sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Khusus Kota Palangka Raya dengan PPKM Level 2, juga ada dua pilihan sistem PTM. Keduanya dilihat berdasarkan akumulasi capaian vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik di satuan pendidikan," kata Andjar dalam rilisnya, Kamis 28 April 2022.

Untuk sekolah dengan capaian vaksinasi seluruh warga sekolah (tenaga pendidik dan kependidikan serta peserta didik) yang berada di atas 80 persen, PTM sudah bisa dilaksanakan setiap hari dan bisa dihadiri 100 persen siswa dari kapasitas ruang kelas serta jam pelajaran disesuaikan dengan kurikulum satuan pendidikan.


Sedangkan untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasi warga sekolahnya di bawah 80 persen, sistem PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari dan dihadiri 100 persen siswa. Namun jam pembelajaran dibatasi minimal 6 jam pelajaran per hari.

"PTM ini kembali saya tegaskan harus dilaksanakan dengan mengedepankan disiplin prokes dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta berpedoman pada panduan pembelajaran selama pandemi Covid-19," jelasnya.

Sementara bagi tenaga kependidikan, wajib sudah divaksin untuk bisa mengajar secara tatap muka. Sedangkan bagi mereka yang belum bisa divaksin karena terkendala komorbid atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, dianjurkan untuk mengajar dengan sistem PJJ.

Apabila ada ditemukan kasus Covid-19 di sekolah dapat ditindaklanjuti dengan penghentian proses belajar mengajar tatap muka. Penghentian PTM selama 10 hari dan dialihkan menjadi PJJ.

"Sedangkan apabila angka positivity rate nya dibawah 5 persen, maka PTM akan dihentikan selama 5 hari saja," bebernya.

Sedangkan pembukaan kembali pelaksanaan PTM bagi sekolah yang sempat dihentikan PTM nya, disebutkan Andjar dapat dilakukan setelah penerapan prokes dan daftar periksa siap dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan.

"Tentunya juga asalkan warga sekolah yang terkonfirmasi positif dan menjadi kontak erat Covid-19 sudah tertangani. Maka PTM bisa dilaksanakan lagi," tutupnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru