Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 28 April 2022 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Dadang terancam penjara selama 7 tahun dalam perka tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 12,6 gram.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Riwun Sriwati, Kamis 28 April 2022

Dalam dakwaan jaksa Dadang ditangkap kepolisian pada 6 Februari 2022 di sebuah barak Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Ia ditangkap bersama dengan Hairani (Berkas Terpisah).

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket kristal sabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, plastik klip, sendok plastik sabu, timbangan digital, telepon genggam, 1 Unit mobil dan uang tunai sebesar Rp 950 Ribu.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Syahri (Berkas Terpisah) untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 paket. 

Dari 5 paket sabu yang telah diterima oleh terdakwa tersebut, telah berhasil dijual 4 paket, satu di antaranya dengan melalui perantara saksi Hairani. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru