Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tega, Pria di Dadahup Lakukan KDRT Terhadap Istri Sendiri Hingga Meninggal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 April 2022 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial S (26) warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya sendiri meninggal dunia.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Mess Mangkatip H6 salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup pada Jumat, 29 April 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Benar, pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Siti kepada wartawan, Sabtu 30 April 2022.

Sementara motif pelaku tega menganiaya istri sendiri hingga menyebabkan meninggal masih didalami oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolsek membeberkan kejadian itu diketahui bermula ketika sekuriti di perusahaan tersebut sedang melaksanakan piket di kantor.

"Tiba-tiba mendapat informasi dari salah satu karyawan, adanya kejadian suami memukul istrinya sampai meninggal di Mess Karyawan H6 Mangkatip Estate," bebernya.

Kemudian, sekuriti ini bersama dengan saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan sesampainya di tempat kejadian kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan sudah ditutup dengan kain.

"Selanjutnya, pelaku yang merupakan suami korban yang pada waktu itu masih berada di tempat kejadian dan mengakui telah memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala dan menendang menggunakan kaki sebanyak dua kali pada bagian wajah korban," jelasnya.

Sehingga mengakintakan korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. "Pelaku turut diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses selanjutnya," ucapnya.

Dari kejadian ini pelaku akan dikenakan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru