Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Pandang Audit Elemen Sentral Dalam Sistem Akuntabilitas

  • Oleh ANTARA
  • 02 Mei 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang audit sebagai elemen sentral dalam sistem akuntabilitas dan integritas sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Sehingga lembaga audit, badan pemeriksa, akuntan, dan auditor, baik pada internal sektor publik maupun auditor swasta memainkan peran kunci dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Kasus suap kepada auditor terkait pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atau kementerian bukan kali ini saja ditangani oleh KPK," kata Ipi.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses perkara suap kepada auditor di antaranya terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kota Bekasi Tahun 2009, suap terkait laporan keuangan Kota Tomohon agar mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Selanjutnya, suap terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016, dan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang bermula dari pemeriksaan auditor adanya penyelewengan anggaran pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

Ipi mengungkapkan modus yang dilakukan, yaitu dengan memanipulasi hasil temuan audit atau praktik transaksional dalam penerbitan opini WTP/WDP. KPK menganggap opini WTP masih dijadikan cara untuk mendongkrak citra kepala daerah sebagai modal pencalonan kembali.


Mengingat pentingnya peran auditor dan lembaga audit dalam pemberantasan korupsi, kata dia, KPK mendorong isu penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi sebagai satu dari empat isu prioritas yang dibahas dalam forum Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di mana Indonesia saat ini memegang presidensi.

"Melalui isu prioritas ini, KPK mendorong pemberdayaan badan audit sektor publik dan swasta untuk berperan nyata dalam pemberantasan korupsi, antara lain dengan memperkuat kapasitas badan pemeriksa dan auditor dalam mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan korupsi," katanya lagi.

Selain itu, ujar Ipi, juga memperkuat kerja sama antara badan pemeriksa, internal audit, lembaga antikorupsi atau penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.

KPK juga mendorong pengembangan kerangka kerja yang kuat untuk menindaklanjuti temuan audit terkait korupsi serta mempromosikan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung peran audit dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam mengelola keuangan publik.

Ipi menyampaikan dalam penutupan putaran pertama G20 pada awal April lalu, para delegasi negara anggota G20 telah menyatakan dukungannya dalam penguatan lembaga audit publik serta mendorong peningkatan peran auditor sektor swasta dalam pemberantasan korupsi.

"Isu ini juga disepakati sebagai isu yang dimasukkan dalam 'high level principle' (HLP) yang akan menjadi dokumen kebijakan yang mengikat dan akan ditagih implementasinya di waktu yang akan datang," ujar dia.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan korupsi, yang dilakukan KPK adalah melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah meliputi delapan fokus area mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, tata kelola keuangan desa dan juga terdapat fokus area pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Melalui fokus area tersebut, KPK terus mendorong dilakukannya penguatan fungsi pengawasan mulai dari peningkatan kapabilitas APIP, meningkatkan kinerja pengawasan melalui audit berbasis risiko, audit investigatif, probity audit hingga reviu tata kelola dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan internal maupun eksternal.

"KPK memandang lemahnya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Ipi.

ANTARA

Berita Terbaru