Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

672 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Remisi Idul Fitri

  • Oleh Naco
  • 02 Mei 2022 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 672 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

Remisi itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 Tahun 2022

Penyerahan SK RK Idul Fitri kali ini diberikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Sampit,Agung Supriyanto secara simbolis kepada perwakilan WBP di ruang serba guna Lapas Sampit yang  diawali dengan pembacaan SK RK Idul Fitri oleh Kasubsi, Registrasi, Senin, 2 Mei 2022

Kepala Lapas Sampit menyampaikan bahwa dari 825 orang WBP Lapas Sampit yang diajukan dapat remisi dan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan RK Idul Fitri sebanyak 672 orang WBP. 

Hal ini dikarenakan terdapat 68 orang WBP Non Muslim, 16 orang WBP telah menjalani subsider, 40 orang WBP belum 6 bulan menjalani pidananya dan 29 orang WBP berstatus tahanan.

"Kami mengusulkan sebanyak 672 orang WBP dengan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan alhamdulillah kesemuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," katanya.

Adapun rincian 33 orang WBP memperoleh RK dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang WBP memperoleh RK dengan besaran 1 bulan dan 131 orang WBP memperoleh RK dengan 15 hari, namun kesemuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.

Sebagai bentuk transparansi, SK RK itu ditempel di blok hunian WBP dan juga dapat dilihat oleh para WBP melalui self servis yang kami pasang ruang informasi bagi WBP.

Agung juga dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP yang memperoleh RK Idul Fitri. 

"Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward/penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas" tuturnya.

Berita Terbaru