Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikan Sanksi Jika ASN Tak Masuk Kantor Usai Lebaran

  • Oleh Hendri
  • 06 Mei 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta kepala daerah agar memberikan sanksi yang tegas dan terukur apabila nantinya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor setelah libur panjang lebaran 1443 hijriah.

"Setiap OPD wajib menyampaikan absensi hari senin nanti kepada BKPSDM lalu disampaikan ke Inspektorat. Dan kalau ada yang absen, maka kepala daerah bisa memberikan sanksinya," katanya, Jumat 6 Mei 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Surat Edaran tentang cuti ASN periode lebaran 2022. Aturan cuti bersama diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin 9 Mei nanti wajib diberikan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan dan disiplin ASN," ungkapnya.

Politisi PDIP itu mengatakan, ASN yang absen saat hari kerja dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Masing-masing instansi dapat memberikan laporan jika terdapat pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi para ASN yang melakukan pelanggaran," tutupnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru