Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Rutan Kapuas Pindahkan Tahanan Baru dari Sel Isolasi ke Blok Tahanan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Mei 2022 - 16:46 WIB

BORENOEWS, Kuala Kapuas - Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rumah tahanan negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas telah melakukan pemindahan tahanan baru 28 orang dari sel karantina atau isolasi ke blok B (blok tahanan).

Sel isolasi ini ada sejak covid 19 mewabah di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan isolasi mandiri bagi tahanan yang baru masuk.

Sehingga Rutan Kuala Kapuas turut memberlakukan aturan ini dengan melakukan karantina bagi tahanan baru selama 14 hari. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus covid19 di dalam Rutan.

Staf KPR, Ahmad Zarkasi mengatakan bahwa pemindahan kamar hunian bagi tahanan baru ini merupakan bagian dari tata tertib Rutan yang mana masa pengenalan lingkungan bagi Tahanan baru adalah selama 14 hari.

"Juga sesuai anjuran pemerintah mewajibkan isolasi selama 14 hari selama pandemi covid-19," katanya, Jumat 6 Mei 2022.

Pemindahan tahanan baru sudah minta rekomendasi dari petugas kesehatan Rutan, petugas kesehatan telah melakukan pengecekan terhadap tahanan tersebut dan mereka layak untuk dinyatakan selesai menjalani isolasi.

"Serta mereka semua telah diberikan arahan tentang tata tertib Rutan serta hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru