Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Belum Izinkan Pembukaan Retail Modern di Dalam Kota

  • Oleh Asprianta
  • 09 Mei 2022 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memiliki kebijakan tersendiri terkait izin usaha retail di ibukota ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat hingga saat ini belum memberikan izin bagi toko retail untuk membuka usaha di tengah kota.

"Sampai saat ini belum ada instruksi untuk mengizinkan retail seperti Alfamart beroperasi di dalam kota," ucap Kepala DPMPTSP, Leting.

Ia juga mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk menjaga usaha masyarakat lokal, khususnya para pedagang kecil di wilayah Kota Pulang Pisau.

“Izin yang diberikan hanya di Jalur Trans Kalimantan. Kalau di dalam kota belum,” kata Leting.

Kepala DPMPTSP itu juga tidak menampik, permintaan untuk membuka Retail didalam kota memang ada.

“Karena memang sasarannya masyarakat perkotaan. Cuma pertimbangan kita untuk menjaga usaha masyarakat, khususnya pedagang lokal,” tambahnya.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 3 toko retail di Kabupaten Pulang Pisau. Ketiganya beroperasi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Lokasi ketiga retail itu berada di jalan lintas. Sehingga dinilai tidak mengganggu usaha masyarakat lokal.

Kendati di jalan lintas, menurut Leting, perkembangan retail itu cukup bagus.

“Karena pasar mereka adalah orang yang melintas dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Sejauh ini perkembangannya bagus. Bahkan sudah menjadi rest area persinggahan. Kontribusi terhadap PAD juga ada,” tandasnya. (ang)

Berita Terbaru