Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla Dipertanyakan

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi  mempertanyakan proses hukum yang menjerat korporasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Sebab pada tahun 2019 lalu koorporasi ini oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak kepolisian ditemukan di areal kebunnya terjadi kebakaran lahan.

"Namun hingga kini belum jelas penanganan apakah sampai ke meja peradilan atau tidak. Sejauh ini saya lihat kasus karhutla yang terjadi di tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 ini  tidak pernah terdengar proses hukumnya lebih lanjut," katanya, Selasa, 10 Mei 2022.

Padahal secara tegas dan jelas KLHK dan polisi menyegel perusahaan itu karena wilayah konsesinya yang terbakar tetapi sampai detik ini belum melihat kasusnya sampai ke tangan Pengadilan.

Anggota Komisi I ini menyebutkan penegakan hukum kepada korporasi jika memang demikian maka dilakukan setengah hati. Bahkan untuk di Kalteng patut dipertanyakan.

Padahal, kata dia kebakaran hebat terjadi pada tahun 2019 lalu. Parahnya hanya banyak menyeret kepada masyarakat kecil yang kelas petani sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan tidak pernah sampai disidangkan.“

Menurut Abadi kasus itu jika diproses ke meja pengadilan maka seharusnya mengambil  peradilan di wilayah kejadian tindak pidana.

”Locusnya di Kotim sehingga harusnya diadili  di sini, tapi entah apa sudah ada yang masuk pengadilan atau tidak sejauh ini,” tegasnya. 

Pertanyaan legislator ini cukup beralasan. Sebab dari sejumlah kasus kebakaran lahan di Kotim yang tercatat hingga mendapatkan keputusan hukum yang sudah inkrah tetap mayoritas adalah mereka kalangan petani dan tukang bersih lahan. 

"Mereka rata-rata divonis bersalah dengan menjalani pidana penjara hingga 1 tahun kurungan. Lahan yang mereka bakar hanya dipergunakan untuk bercocok tanah dan bertahan hidup. Tetapi di satu sisi koorporasi yang terbakar puluhan hingga ratusan hektare belum pernah sampai ke meja peradilan setempat," tukasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru