Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Gunung Mas Imbau Warga Usia 16 Tahun Lakukan Perekaman KTP-Elektronik

  • Oleh Riska Yulyana
  • 10 Mei 2022 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar mengimbau masyarakat yang berusia 16 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.

"Saat ini remaja berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP-elektronik, oleh karena itu segeralah lakukan perekaman," ujarnya.

Seusai dilakukan perekaman, mereka baru bisa mencetak dan mendapatkan KTP-elektronik ketika berusia 17 tahun.

Akerman menjelaskan adanya pelayanan perekaman KTP elektronik untuk usia 16 tahun menjadi salah satu upaya pemerintah guna melakukan percepatan kepemilikan KTP elektronik untuk masyarakat.

Selain itu pelayanan yang disebut Senyum Tabela ini juga sebagai persiapan kepemilikan KTP-el bagi pemilih pemula dalam pemilu, pileg, dan pilkada 2024.

"Ayo para remaja yang sudah berusia 16 tahun segeralah melakukan perekaman KTP elektronik melalui alat perekam yang sudah disediakan di beberapa kecamatan di Gumas dan ingat ini gratis, tanpa dipungut biaya," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)

Berita Terbaru