Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Sependapat dengan Tuntutan Jaksa, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa Penipuan Bisnis Emas

  • Oleh Apriando
  • 11 Mei 2022 - 12:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum Terdakwa Fatmawati mengatakan permintaan dalam peldoi atau nota pembelaan untuk meminta kliennya dilepaskan karena meyakini perkara tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.

Pihaknya sangat tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  yang  menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana  penipuan.

"Kami tidak sependapat yang menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan," tegas Pua, Rabu 11 Mei 2022

Ia menuturkan sebagian besar uang telah dikembalikan. Emas juga telah sebagian diserahkan. Tapi pelapor membantah telah menerima supaya kasus ini bisa menjadi pidana.

Sejumlah bukti penyerahan dan saksi ditunjukan, namun Bella menyangkal bahwa itu untuk bisnis yang berbeda. Pua mengatakan bisnis emas tersebut hanya salah satu upaya untuk mencuci uang pelapor, Bella Cicila yang saat ini berstatus tersangka investasi bodong senilai miliaran rupiah.

"Untuk itu kami meminta agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan Hukuman," pungkasnya. Dalam surat dakwaan jaksa terdakwa dan korban Bella Cecilia merupakan teman satu Desa. Bulan Oktober 202 Fatmawati menghubungi Bella dengan mengatakan memiliki 500 gram emas yang dijual Rp 750 ribu per gram.

Bella percaya kemudian mentransfer uang senilai Rp 381 Juta yang dilakukan secara bertahap. Setelah uang dari korban telah diterima oleh terdakwa sampai saat ini terdakwa tidak memberikan emas sebanyak 500 gram yang dijanjikan kepada korban.

Fatmawati beralasan bahwa emasnya belum cukup dan baru tersedia 400 gram masih kurang 100 gram dan terdakwa sampai saat ini tidak mengembalikan uang milik saksi korban Bella. Merasa jadi korban kejahatan, Bella melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru