Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Permudah Perizinan Gaet Investor

  • Oleh Asprianta
  • 11 Mei 2022 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau membuat kebijakan dengan mempermudah perizinan untuk menarik pemodal agar tertarik berinvestasi di berbagai sektor yang sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

"Potensi investasi di kabupaten Pulpid sangat menarik. Terlebih, segera dibangun program ketahanan pangan atau food estate. Ini yang menjadi salah satu alasan agar investor bisa menanamkan investasinya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis, Tony Harisinta.

Sekda Pulpis mengungkapkan di tengah-tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional, imbasnya juga melanda daerah.

Untuk itu, katanya, inovasi berupa kemudahan-kemudahan untuk menarik investasi merupakan hal yang harus dilakukan.

"Paket ekonomi yang telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah pusat telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Hal itu dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha," tambahnya. 

Menurut Sekda, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

“Sehingga di sinilah peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berperan besar dalam mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah,” jelas Sekda.

Tony menambahkan, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik. Yakni berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Berita Terbaru