Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 10 Bulan Dalam Kasus Curi Sawit, 3 Warga Ajukan Pembelaan

  • Oleh Naco
  • 11 Mei 2022 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan dan Agus Syawal dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan itu melalui kuasa hukumnya mereka menyatakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akan ajukan pembelaan.

"Kami diberi waktu sepekan, untuk mempersiapkan nota pembelaan," ucap Abdul Kadir, kuasa hukum terdakwa, Rabu, 11 Mei 2022.

Dalam kasus ini mereka dianggap jaksa Pintar Simbolon bersalah dan dibidik jaksa penuntut umum itu dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam kasus ini terungkap terdakwa hingga diadili barang bukti dari mereka saat diamankan diantaranya 2 buah tojok, 2 buah kelotok, 74 jenjang buah kelapa sawit dan sebuah keranjang serta 2 buah kelotok.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di blok A11 MR 6 Kebun Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru