Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Usulkan Percepatan Pemberlakukan UU No 1 2022

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 12 Mei 2022 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong percepatan pemberlakukan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di Bali.

Terutama dalam pengoptimalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan  (MBLB) yang juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng Leonard S. Ampung mengusulkan poin pada Pasal 191 ayat (1), untuk existing pajak MBLB dan Obsen Pajak MBLB berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya dilakukan perubahan.

Dia mendorong agar ketentuan pasal 191 ayat 1 diubah menjadi 'berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini sehingga dapat mendorong percepatan.

“Pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022, agar Pemerintah Daerah dapat segera melakukan perencanaan percepatan pembangunan di Daerah," tuturnya seperti dikutip dari MMC Kalteng.

Juga disampaikan pada Pasal 123, untuk existing PHT tidak termasuk dalam DBH yang dibagi hasilkan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi) diusulkan agar PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dari penjualan hasil tambang dapat dibagihasilkan ke Pemerintah Daerah. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru