Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Macan Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 15 Mei 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim Macan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah  Kabupaten Barito Timur menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial RP alias S (22), Minggu, 15 Mei 2022. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang handphone dan sejumlah uang sisa hasil kejahatan.

Kepolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Suhariyatini (39) warga Kelurahan Ampah Kota.

"Menurut pengakuan korban tadi malam (Sabtu, 14 Mei 2022) sekitar jam 11 (pukul 23.00 WIB) tiba-tiba terdengar ada suara orang memanggil dari luar rumah yang meminta dibukakan pintu," kata Kapolsek mengungkap kronologis tindak pidana curat yang dilakukan RP.

Korban mengenali suara tersebut sebagai suara RP namun tidak berani membukakan pintu karena mengetahui RP yang juga warga Kelurahan Ampah Kota itu sering mabuk-mabukan minuman keras.

"Mendengar permintaan untuk membuka pintu, korban justru segera mengunci pintu depan dan tidak terdengar lagi suara RP memanggil, namun tiba-tiba terdengar suara pintu belakang dibuka paksa seperti didobrak," lanjut Kapolsek.

Karena takut, korban bersembunyi di dalam kamar dan menelpon polisi untuk meminta bantuan. Beberapa saat setelah tersangka pergi baru korban berani keluar dari kamarnya dan memeriksa kondisi di dalam rumah.

"Setelah korban memeriksa barang-barang di dalam rumah, diketahui 1 buah HP merek Vivo 1812 warna merah beserta kartu perdana dengan nomor 08225361**** dan uang tunai Rp700 ribu hilang sehingga korban mengalami kerugian total sebesar Rp2 juta," ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap  tersangka RP tanpa perlawanan.

"Tersangka diamankan berikut barang bukti 1 buah HP Vivo merah beserta kartu perdana (milik korban) dan uang tunai Rp76 ribu. Sementara pengakuan tersangka sebagian besar uang hasil kejahatannya sudah digunakan membeli minuman keras dan makanan," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, RP akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru