Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Ketahuan Usai Serah Terima Jabatan

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gabri Satria Dananjaya menggelapkan uang PT Task tempatnya bekerja ketahuan usai dirinya melakukan serah terima jabatan.

Di mana sebelumnya tersangka merupakan Kasi Keuangan di kantor besar perusahaan yang berlokasi di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.

Data yang diperoleh Selasa, 17 Mei 2022 terungkap perbuatan tersangka diketahui pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar oukul 10.00 Wib ketika serah terima Kasi Keuangan dari tersangka kepada Rory Orlando.

Saat Rory melakukan pengecekan data ditemukan 3 laporan bukti kas keluar transaksi pembayaran transportasi angkut dan muat pupuk di mana ditemukan adanya kejanggalan pada 12 Februari 2022 dengan nominal permbayaran Rp 73.341.370.

Karena dalam transaksi tersebut sudah dilakukan pembayaran sebelumnya pada 31 Januari 2022, selain itu juga ditemukan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 41.964.000 Wib tanpa adanya bukti transaksi.

"Perbuatan itu diketahui usai serah terima jabatan tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru