Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Sosialisasikan Permendagri Terkait Trantibum dan Linmas di Basarang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Mei 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satpol PP dan Damkar Kapuas sosialisasikan Peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat (Trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas) di Kantor Kecamatan Basarang, Rabu 18 Mei 2022.

Kegiatan sosialisasi dibuka Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto didampingi Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannor.

“Kami berusaha untuk mensosialisaikan agar Permendagri nomor 26 tahun 2022 ini dapat diimplementasikan jajaran tingkat kecamatan dan desa," kata Nazmi di sela kegiatan.

Dia juga berterima kasih kepada Camat Basarang yang sudah memfasilitasi tempat terselenggaranya sosialisasi.

"Harapannya semua pihak terkait dapat berperan aktif dalam menjaga trantibum di lingkungan masing-masing," harapnya.

Sementara Camat Basarang, Mujiono sangat mengapresiasi baik kegiatan yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dalam mensosialisasikan Permendagri.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri dari Polsek Basarang, Danramil Basarang, serta kepala desa dan Pj kepala desa maupun aparatur desa. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru