Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelurahan Menteng Mediasi Terkait Keluhan Masyarakat

  • Oleh Apriando
  • 19 Mei 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya melakukan mediasi terkait dengan keluhan masyarakat Jalan Nyai Enat pada Kafe Mulakhopi yang dianggap mengganggu aktifitas masyarakat lingkungan sekitar.

Warga mempertanyakan terkait dengan Izin dari kafe yang menurut mereka tiba-tiba buka tanpa diketahui oleh ketua RT dan masyarakat sekitar. Kemudian, warga mengeluhkan terkait dengan suara bising, parkiran dan jam operasional pada jam malam.

"Kita merasa terkejut dengan adanya kafe tersebut, tanpa ada pemberitahuan dan Izin ke masyarakat sekitar. Suara bising pada tengah malam, kemudian juga masalah parkiran yang kita anggap menganggu," ucap salah satu warga Wawan Wiratmaja saat menyampaikan keluhannya dalam forum mediasi.

Usai mediasi berakhir, Lurah Menteng Rossalinda Rahmanasari mengatakan, pihaknya menjadi penengah untuk mencari solusi terbaik dari aspirasi atau keluhan masyarakat Jalan Nyai Enat tentang keberadaan Kafe Mulakhopi.

"Kita melaksanakan mediasi, duduk bersama dengan warga dan pemilik kafe serta instansi. kita fokus kepada keluhan-keluhan yang ada," ucapnya. Rabu, 18 Mei 2022.

Dari hasil mediasi, pihak pengelola kafe sudah siap bertanggung jawab atas keluhan- keluhan yang disampaikan oleh warga. Mereka siap juga memenuhi beberapa perizinan belum selesai termasuk ke warga lingkungan sekitar.

Keluhan warga ada tiga poin yakni, masalah suara bising yang ditimbulkan aktivitas kafe tersebut, lahan parkir dan tembok pembatas antara pemilik kafe warga sekitar dan pemilik wisma sendiri yang bersebelahan dengan kafe.

Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan apresiasi kepada warga dan pemilik kafe yang telah bersedia untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa merugikan kedua belah pihak.

Menurutnya, setelah proses mediasi tersebut selesai, secara spesifik mulai dari jam buka tutup kafe, tingkat kebisingan, lahan parkir akan disepakati pemilik kafe dan warga sekitar yang difasilitasi oleh ketua RW setempat. 

Diungkapkan Rossalinda bahwa wilayah tersebut dulunya merupakan perumahan yang beralih fungsi karena sudah dilelang menjadi hak guna usaha dan hak guna bangunan, karena di wilayah tersebut juga berdiri kafe lainnya, wisma, kos-kosan dan sebagainya.

Menurut wanita berparas cantik ini, hal tersebut menjadi bahan masukan dan pelajaran berharga untuk para pelaku usaha lainnya. Jika ingin membuka suatu usaha yang dekat dengan permukiman masyarakat yang dapat menimbulkan keributan, keramaian, kerumunan itu harus membuat surat permohonan izin dulu dengan warga sekitar yang akan dibantu oleh dinas terkait dalam hal ini dinas lingkungan hidup.

"Setelah itu, harus izin kepada ketua RT dan RW yang akan diteruskan kepada lurah setempat atau kecamatan setempat untuk diberikan keterangan usaha dan juga perizinannya tersebut," ujar Rossalinda.

Sementara itu, Yaya, salah satu pengelola Kafe Mulakhopi mengatakan mereka siap mengikuti apa yang disampaikan oleh masyarakat sekitar Jalan Nyai Enat, terutama terkait jam buka tutup kafe. 

"Kami terbuka dengan segala masukan dan beberapa saran dan juga suara bising dari aktivitas kafe akan diusahakan untuk dikendalikan, dan mengupayakan dari sisi parkir dan lain-lain, sehingga aktivitas kafe tersebut tidak merugikan pihak manapun," ucapnya. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru