Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdawa Kasus Penganiayaan Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 19 Mei 2022 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hariyanto dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah sebagaimana informasi terhimpun.

Kamis 18 Mei 2022 dalam surat dakwaan jaksa diketahui, perkara bermula pada 3 Februari 2022, Agus Hariyanto mendatangi Yudi warung tempat berjualan di Jalan dr Murjani Kota Palangka Raya dengan tujuan menagih Iuran jaga malam yang sudah melewati tanggal.

Yudi  menjawab dengan kasar yang intinya tidak mau lagi membayar jaga malam karena percuma masih terjadi pencurian. Mendengar jawaban itu, terdakwa emosi. Terdakwa menjawab, pencurian dimana apakah warung sampeyan kecurian, kan warung sampyean selama ini aman saja.

Yudi menjawab "pokoknya saya tidak mau bayar jaga malam, "mau apa kamu". Mendengar hal tersebut, terdakwa menjawab terserah.

Terdakwa terlibat saling tendang dan saling pukul dengan menggunakan tangan kosong, sampai akhirnya ada beberapa warga sekitar yang melerai perkelahian terdakwa dengan Yudi.

Terdakwa kembali ke warung untuk membantu istri berjualan dan tidak tahu kalau saat itu Yudi melaporkan terdakwa ke Polsek Pahandut. Pada 9 Februari 2022 sekitar jam 10.30 WIB saat sedang membantu istri berjualan, terdakwa diamankan anggota Polsek Pahandut untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru