Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu 500 Gram Dihukum 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 19 Mei 2022 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 Tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Ryan Ardiyanto dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 Miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 19 Mei 2022

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tato menjalani kurungan badan 8 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, diketahui Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng datang mengamankan Tato di kosnya beserta 5 paket sabu yang belum terjual pada 4 Desember 2021. Dari tangan Tato, kepolisian mengamankan 5 paket sabu tersebut total mempunyai berat kotor 137,56 gram atau berat bersih 134,55 gram.

Saat interogasi, Tato mengaku telah berulangkali mengantar sabu dari Along seberat ratusan gram. Berawal ketika Yangki menelpon Tato yang tinggal di Jalan Padat Karya II Kabupaten Muara Teweh untuk mengambil sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sesuai perintah Along, Rabu, 24 November 2021, Tato kemudian berangkat menggunakan mobil travel dari Muara Teweh untuk mengambil 5 paket sabu seberat 500 gram dalam tas kresek di Jalan Veteran Banjarmasin.

Sesuai arahan Along, Tato pulang ke Muara Teweh lalu membagi sabu tersebut pada Yangki. Ternyata Yangki tidak ada dirumahnya dan hanya ada Yoga serta Iyan. Tato mendapat 225 gram sabu dan dan Yoga mendapat 275 gram. Sisa sabu dibawanya pulang ke kos lalu disimpan di bawah lemari TV. Kemudian Tato memecah sabu tersebut menjadi 20 paket

Esok harinya, Along melalui telepon menyuruh Tato mengantar 10 paket sabu ke Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Pada Selasa 30 November 2021 seseorang membeli 7 paket sabu seberat 35 gram seharga Rp50 juta dan uang pembayaran dengan cara transfer. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru