Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kalteng Ingatkan Perusahaan Sawit Wajib Ikuti Aturan Penetapan Harga TBS

  • Oleh Donny Damara
  • 20 Mei 2022 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati mengingatkan seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Kalteng supaya dapat mengikuti aturan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Ia mengungkapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng telah menetapkan harga TBS kelapa sawit periode Mei 2022 berdasarkan Pergub Kalteng Nomor 64 Tahun 2020, sehingga pergub itu agar dijadikan pedoman oleh perusahaan sawit.

"Menurut informasi semenjak larangan ekspor produk kelapa sawit oleh pemerintah, banyak yang memanfaatkan situasi yang mengakibatkan petani sawit merugi, sebab beberapa oknum perusahaan menurunkan harga TBS jauh dari yang ditetapkan," ungkap Ina, Jumat 20 Mei 2022.

Dikatakannya, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah mengenai harga TBS wajib untuk ditaati, dan apabila ada yang melanggar perusahaan itu harus disanksi. Pasalnya hal itu sangat merugikan bagi para petani kelapa sawit yang ada di provinsi ini.

"Apalagi sekarang mengenai ekspor produk kelapa sawit telah dicabut oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Jadi, harga TBS yang telah ditetapkan harus dijadikan patokan dalam menetapkan harga, jangan sampai ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan," tegasnya.

Sebelumnya Disbun Kalteng melaksanakan rapat penetapan harga TBS kelapa sawit periode Mei 2022 bersama pihak-pihak terkait termasuk perwakilan perusahaan sawit.

Rapat itu telah ditetapkan harga TBS kelapa sawit yaitu usia tiga tahun Rp 2.688, empat tahun Rp 2.934, lima tahun Rp 3.170, enam tahun Rp 3.263, tujuh tahun Rp 3.328, delapan tahun Rp 3.474 dan sembilan tahun Rp 3.566. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru