Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketum Korpri: ASN Harus Ubah Layanan Manual ke Digital

  • Oleh ANTARA
  • 21 Mei 2022 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Ambon - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengubah tradisi pelayanan publik dari manual ke digital.

"ASN harus mengubah tradisi manual ke digital untuk meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan era digital dalam melaksanakan pelayanan publik," katanya saat melakukan pertemuan dengan ASN Pemkot Ambon, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini ASN tidak bisa lagi menerapkan pola lama dalam memberikan layanan kepada masyarakat, karena masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien.

"Mewujudkan tantangan ini ASN harus memiliki inovasi salah satunya dengan membuat program kerja berbasis digital di OPD yang melakukan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya," katanya.

Dalam menciptakan inovasi, kata dia, juga mengutamakan "branding" atau merek terhadap inovasi, agar program kerja dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.

"Kira-kira apa merek yang harus disiapkan selain label kota musik dunia, jangan sampai masyarakat memberikan merek pungli, calo dalam melayani, tetapi ubah persepsi masyarakat melalui layanan yang cepat, berkualitas dengan memanfaatkan teknologi digital," katanya.

Selain itu, ASN juga harus menjadi tenaga "marketing" atas program yang dibuatnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin paham dengan program tersebut, dan bisa menjalankan aplikasi layanan yang dibuat oleh ASN.

“Para ASN harus bisa menerapkan programnya, mereka harus menguasai teknologi dengan memanfaatkan media sosial untuk menyosialisasikan programnya,” katanya.

ASN Ambon, kata Zudan, juga harus mulai berpikir menuju sistem digital dengan meninggalkan cap, tanda tangan basah, dan bertransformasi ke tanda tangan digital.

Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) harus mulai diterapkan.

"Perpres tersebut merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, yang harus diterapkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru