Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Warga Binaan Rutan Kuala Kapuas Jalani Asimilasi di Rumah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 Mei 2022 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tiga warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menjalani asimilasi di rumah. Setelah tertanggal 19 Mei 2022 lalu ketiganya resmi menjalani program itu.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Wahyu Cahyadi mengatakan warga binaan dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjalani asimilasi di rumah.

Pelaksanaan program asimilasi rumah bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas atau Rutan.

Program asimilasi rumah ini diberikan Rutan Kuala Kapuas kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham nomor 24 Tahun 2021.

"Seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini," katanya, Sabtu 21 Mei 2022.

Sebelum meninggalkan Rutan, terlebih dahulu warga binaan yang akan menjalani asimilasi di rumah diambil teraan sidik jarinya sebagai salah satu kelengkapan administrasi serta mendengarkan arahan yang disampaikannya.

"Program asimilasi ini dilaksanakan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Rutan, maka dari itu tetap jaga kesehatan dan selalu patuhi protokol kesehatan selama berada di luar serta jangan melakukan pelanggaran hukum lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan terhadap yang bersangkutan akan diajukan untuk PB. "Warga Binaan yang kita keluarkan untuk menjalani Asimilasi di rumah selanjutnya akan kita ajukan untuk mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Semua yang kita lakukan ini juga sebagai bentuk pemenuhan terhadap apa yang menjadi hak dari setiap warga binaan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru